hakim ad hoc tipikor
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan bekas Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Majelis Hakim berpendapat materi eksepsi Merry dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima dengan sejumlah pertimbangan. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat
MahkamahAgung Republik Indonesia. Pengumuman / Rabu, 6 Oktober 2021 13:54 WIB / Enny Nadra. PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFFILE ASSESMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XVI TAHUN 2021. Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVI 2021, Nomor; 45/Pansel/Ad Hoc TPK
Monday3 Muharram 1444 / 01 August 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar
Hakimad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. 2. Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah pendaftar yang mengikuti proses Seleksi
Meskipunjumlah kebutuhan hakim ad hoc Tipikor terbilang banyak, tidak semuanya diluluskan. "Hanya yang punya kualitas, pengalaman, dan teruji integritasnya," kata dia. Ia menekankan MA harus mempunyai standar yang tinggi untuk bisa menjaring calon hakim yang berkualitas sejak awal. "MA harus menaikkan standar, salah satunya pengalaman
Singles Aus Brandenburg An Der Havel. - Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns
loading...Nova Harmoko dan Ahmad Fauzi kanan bawah membacakan isi permohonan uji materiil masa jabatan hakim adhoc saat persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin 2/11/2020. Foto/ Youtube MK. JAKARTA - Ketentuan masa jabatan hakim adhoc dalam UU Pengadilan Tipikor digugat. Penggugatnya adalah dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Denpasar, yaitu Sumali dan Hartono. Secara spesifik, keduanya mengajukan gugatan uji materiil Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi UU Pengadilan Tipikor terhadap UUD ini berbunyi,”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 4 untuk masa jabatan selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan.”Dalam pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi MK, Senin 2/11/2020, pemohon mengungkapkan bahwa mereka sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Denpasar telah dirugikan hak konstitusionalnya atas pemberlakukan Pasal 10 ayat 5 para pemohon, periodisasi jabatan hakim adhoc tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan mengancam kebebasan hakim. Hal itu juga menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc Pengadilan Tipikor. "Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegas Nova Harmoko, kuasa pemohon. Baca Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil Dia menjelaskan, UU Kekuasaan Kehakiman merupakan UU yang menjadi payung kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam UU tersebut tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung MA. Sehingga, norma tentang periodisasi hakim adhoc Pengadilan Tipikor adalah kerugian yang nyata bagi para pemohon. "Yang melampaui peraturan dasarnya yakni ketentuan Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," menguraikan, periodisasi masa jabatan hakim adhoc Pengadilan Tipikor sangat jelas bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Musababnya, periodisasi jabatan sesungguhnya mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yakni masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc Pengadilan rekrutmen hakim adhoc Pengadilan Tipikor juga dilakukan dengan proses yang sangat ketat dari seluruh peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi. Proses seleksi melibatkan dan diawasi sepenuhnya oleh Presiden, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan juga oleh MA. Nova menggariskan, pola rekrutmen antara hakim adhoc tidak berbeda dengan pola rekrutmen hakim karir."Jadi dapat dipastikan bahwa periodisasi jabatan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan perlindungan dan persamaan hukum bagi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Baca MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU Nova mengungkapkan, Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 atau UU Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum. Dalam realitas pemaknaan atas kata 'adhoc' secara dogmatis diartikan sebagai sementara atau peradilan yang tidak tetap. Pengertian ini berbeda dan bertentangan dengan pengertian sebenarnya adhoc yakni untuk tujuan tertentu atau untuk tujuan khusus dan bukan diartikan sebagai sementara atau tidak tetap."Pengertian adhoc bagi hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diartikan sebagai hakim yang bertugas sementara atau hakim yang tidak tetap adalah suatu tafsir yang bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 sebagai UU payung bagi penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Karena dalam UU Kekuasaan Kehakiman tidak memberikan tafsir tentang peradilan adhoc, tetapi hanya memberikan makna peradilan khusus," itu pemohon meminta MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 dan mengubah frasanya menjadi ”Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 lima tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 lima tahun oleh Mahkamah Agung."muh
› Problem krisis hakim "ad hoc" tipikor pada MA mengerucut pada solusi digelarnya seleksi tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun depan. Olehdian dewi purnamasari/susana rita/rini kustiasih 6 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak lima hakim agung yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. JAKARTA,KOMPAS - Persoalan krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung menyusul akan pensiunnya lima hakim pada 22 Juli ini mulai menemukan titik terang. Pembicaraan antara MA dengan Komisi Yudisial mengerucut pada solusi digelarnya seleksi hakim ad hoc tipikor pada tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun menunggu seluruh proses tuntas, MA akan mengoptimalkan tiga hakim agung ad hoc tipikor di MA yang ada untuk menangani perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali. Ketiga hakim ad hoc tipikor di MA yang masih aktif dan belum akan mengakhiri masa tugas pada bulan ini adalah Sinintha Yuliansih hasil seleksi yang disetujui DPR Januari 2021 serta Ansori dan Agus Yunianto hasil seleksi DPR pada Januari 2020. “Jika opsi ini yang akan ditempuh, MA akan melaksanakan penanganan perkara dengan jumlah hakim yang ada saat ini. Opsi ini diharapkan tidak akan mengganggu jalannya dan kualitas penanganan perkara di MA,” kata juru bicara Komisi Yudisial KY, Miko Ginting, Rabu 14/7/2021.Sebelumnya, Miko menjelaskan ada tiga opsi yang dibicarakan MA dan KY yaitu perpanjanan masa tugas hakim ad hoc tipikor yang belum berusia 70 tahun tanpa seleksi ulang, seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2022, dan seleksi hakim ad hoc tipikor dimulai tahun 2021 lalu dilanjutkan tahun juga Krisis Hakim "Ad Hoc"TANGKAPAN LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.Menurut Miko, opsi memulai seleksi pada akhir 2021 menjadi pilihan yang paling ideal dengan kondisi saat ini. Dengan cara itu, problem kekurangan anggaran KY untuk menggelar seleksi tahun ini bisa diatasi dengan menggunakan anggaran KY tahun 2022. Lagi pula KY saat ini tengah fokus menyelesaikan seleksi calon hakim opsi perpanjangan masa tugas hakim ad hoc terkendala dari sisi legalitasnya, karena beberapa hakim sudah pernah diperpanjang masa jabatannya juga akan terus berkoordinasi dengan MA terkait beban perkara penanganan perkara selama surat permintaan hakim ad hoc tipikor baru belum dikirimkan. Rencananya, permintaan hakim ad hoc tipikor baru akan diajukan kepada KY menjelang rencana seleksi pada November satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA yang masa tugasnya berakhir pada 22 Juli, Krisna Harahap, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih harus menyelesaikan banyak perkara korupsi. Salah satunya, perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya DEWI PURNAMASARI Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3/6/2021.Bukan kondisi normalPeneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP Arsil, mengatakan, situasi yang dihadapi oleh MA saat ini tidak normal. Idealnya, enam bulan sebelum lima hakim ad hoc tipikor pensiun, MA sudah harus mengajukan kebutuhan calon baru kepada KY. Dengan demikian, KY bisa mengadakan seleksi calon hakim ad hoc pun diminta mengkaji betul opsi menggelar seleksi hakim pada November 2021. Sebelum opsi itu betul-betul diambil, MA harus mengecek apakah jumlah tiga hakim ad hoc yang ada memadai untuk menangani seluruh perkara UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.“Ketua MA juga harus mempertimbangkan penanganan kasus korupsi jika dilihat dari tenggat waktu pemeriksaan yang dibatasi selama 120 hari kerja sejak berkas perkara diterima. Kalau itu sudah ada perhitungan dan dianggap tidak memadai, artinya memang butuh jalan keluar yang luar biasa,” kata HADI PRABOWO Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 5/4/2021.Menurut Arsil, wacana memperpanjang masa jabatan hakim ad hoc tipikor yang ada saat ini bisa diterima sepanjang ada dasar hukum yang kuat. Legitimasi itu bisa diperoleh dengan kesepakatan antara MA, KY, pemerintah, dan DPR. Kesepakatan dengan pemerintah dan DPR terutama untuk mengatasi kendala anggaran gaji bagi hakim ad hoc yang akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, perpanjangan ini pun harus dibatasi waktunya. Misalnya, maksimal 6 bulan sampai 1 tahun.“Yang tetap harus dilakukan KY adalah mempercepat proses seleksi calon hakim ad hoc baru. Kesulitan anggaran bisa dikomunikasikan dengan DPR dan pemerintah. Harus ada jalan keluar soal itu,” tegas itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun lebih sepakat jika KY segera membuka seleksi calon hakim ad hoc tipikor baru. Wacana memperpanjang masa jabatan hakim lama dianggap tidak akan menyelesaikan akar persoalan, yaitu lambatnya MA mengajukan kebutuhan calon hakim dia, dengan sistem manajemen digital yang terintegrasi saat ini, MA seharusnya bisa memetakan hakim yang akan pensiun jauh-jauh hari. Hanya dengan satu kali klik, MA bisa mengetahui hakim yang akan pensiun. Sehingga seharusnya, enam bulan atau satu tahun sebelum hakim tersebut pensiun, MA sudah mengajukan kebutuhan hakim baru ke Gayus Lumbuun dalam diskusi bertajuk "Polemik Praperadilan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu 17/6/2015. “Ini bukan situasi darurat, tetapi lebih karena tidak ada persiapan. Seharusnya kekurangan hakim ad hoc itu dipersiapkan MA sejak lama, ikuti aturan yang ada sehingga tidak terjadi krisis seperti sekarang,” kata itu, Gayus berpandangan bahwa dari sisi hukum, perpanjangan masa jabatan hakim tidaklah tepat. Sebab, sesuai UU Pengadilan Tipikor, masa jabatan hakim ad hoc tipikor bersifat periodik lima tahunan. Mereka hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika mereka sudah diperpanjang masa jabatannya satu kali, tentu tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu akan melanggar ketentuan UU.“Jangan sampai MA menerobos aturan dengan membuat wacana baru perpanjangan masa jabatan hakim ad hoc tipikor. KY tetap harus segera membentuk panitia seleksi calon hakim baru,” tegas mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc tipikor di MA harus segera dipenuhi oleh KY. Sebab, saat ini masyarakat mengeluhkan korupsi yang masih merajalela meski di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Kasus korupsi tetap marak, bahkan menyasar program bantuan sosial bansos untuk masyarakat miskin. Isu ini sangat sensitif dan MA membutuhkan hakim yang berkualitas untuk menangani perkara depan, Gayus juga mendorong agar KY lebih aktif dalam mengawasi kinerja MA. Apabila MA lamban dalam mengajukan kebutuhan hakim, KY bisa melayangkan surat H Prabowo Ketua Komisi Yudisial KY Mukti Fajar Nur Dewata menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25/1/2021.Terkait kebutuhan hakim ad hoc tipikor, Krisna Harahap memiliki sejumlah saran. Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang perlu mendapat perhatian. Selain menguasai masalah hukum formil, dibutuhkan hakim ad hoc tipikor yang menguasai masalah-masalah perekonomian pada umumnya. Juga bidang perbankan, fiskal, bisnis sampai perhitungan-perhitungan konstruksi, kerugian keuangan negara, dan di DPRMengenai calon hakim ad hoc tipikor dan calon hakim agung hasil seleksi KY yang kerap gugur saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, advokat publik Erwin Natosmal meminta agar DPR tak masuk terlalu dalam saat proses pengujian.”DPR tak bisa masuk terlalu dalam karena DPR hanya punya kewenangan menyetujui dan bukannya hak veto. Seharusnya tidak ada banyak ganjalan saat fit and proper test di DPR. Tetapi, pada praktiknya itu berbeda sehingga itulah yang membuat seleksi hakim kita rumit dan politis,” H Prabowo Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto kiri mengikuti tes wawancara dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 27/1/2021. Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA yang diusulkan oleh KY menurun. Hal ini menimbulkan dilema bagi DPR.”Kalau calon yang seperti itu diloloskan, kami yang akan disalahkan karena kualitas hakim tidak baik. Namun, kalau tidak diloloskan, kondisi hakim ad hoc tipikor di MA saat ini kurang,” juga Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat Seleksi di DPR Rumit dan PolitisUntuk mengatasi persoalan ini, pertemuan pimpinan DPR, MA, dan KY dipandang mendesak. Pertemuan bisa menjadi sarana menyamakan persepsi antara KY, MA, dan DPR dalam menyikapi kebutuhan hakim ad hoc tipikor. EditorAntonius Ponco Anggoro
12 Hakim Ad Hoc Tipikor Baru, Dilantik Jumat Ini Mahkamah Agung akan mendapatkan tambahan personel hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Sebanyak 12 hakim ad hoc akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat 9/6. Ke-12 hakim itu terdiri dari enam hakim ad hoc tingkat pertama, yaitu Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo; tiga hakim ad hoc tingkat banding, yaitu Surya Jaya, Amiek Sumidriyatmi, dan Hadi Widodo; serta tiga hakim ad hoc tingkat kasasi, yaitu Leopold Luhur Hutagulung, Odjak Parulian Simanjuntak, dan Sophian Martabaya. Sekretaris MA Rum Nessa, Kamis 8/6, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Pihaknya telah mengirim nama-nama hakim yang akan dilantik ke Sekretariat Negara Sekneg. Pelantikan ke-12 hakim tersebut sempat tertunda. Awalnya, hakim ad hoc tipikor akan dilantik pada 29 Mei 2006. Namun, karena kesibukan Presiden, pelantikan terpaksa dibatalkan. Pelantikan dilakukan di tengah macetnya sidang Harini Wijoso di Pengadilan Tipikor akibat perpecahan pendapat di antara majelis hakim mengenai perlu tidaknya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi. MA telah mengeluarkan petunjuk agar sidang dilanjutkan. Namun, petunjuk itu tidak dilaksanakan sehingga sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi mengatakan, MA belum mengambil keputusan apa pun berkenaan dengan kebuntuan sidang itu. Namun, ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan. Ditanya apakah MA akan mengganti majelis hakim, Mariana tidak bersedia menjawab. \"Saya tidak mau berkomentar. Itu urusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.\" Mariana juga mengatakan MA juga akan mengambil tindakan terkait aksi walk out tiga hakim ad hoc tipikor. MA khawatir aksi walk out ketiga hakim itu menginspirasi hakim-hakim lainnya. \"Ini baru pertama kali terjadi di muka bumi. MA harus mengambil tindakan tegas. Jangan sampai menjadi inspirasi bagi hakim PN lain,\" ujarnya. Terserah majelis hakim Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Taufiequrachman Ruki, Kamis, menyatakan hanya bisa menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kebuntuan dalam sidang suap di tubuh MA. Ruki menolak berkomentar banyak atas kebuntuan sidang Harini dan Pono Waluyo termasuk implikasi dari penundaan sidang yang tanpa batas waktu itu. Ruki mengatakan, sikap KPK sama seperti kejaksaan dan kepolisian terhadap perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. \"Sikap KPK sama dengan sikap kejaksaan dan kepolisian, kami menghormati pengadilan. Itu salah satu kewajiban kami sebagai penegak hukum. KPK tidak berdiri melangkahi hukum, kami tunduk pada hukum yang berlaku,\" kata Ruki. \"Sama dengan kasus-kasus lain, KPK menaati hukum acara. Jadi kami serahkan sepenuhnyalah pada pengadilan,\" katanya lagi. VIN/ana Sumber Kompas/Jumat, 9/6
› Hukum›Tersisa 3 Orang, Kebutuhan... Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi saat ini hanya tersisa 3 orang. Mahkamah Agung pun meminta penambahan tiga hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi kepada KY. Oleh PRAYOGI DWI SULISTYO 3 menit baca HERU SRI KUMOROSuasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Adapun lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno. Sementara tiga hakim ad hoc yang dilantik adalah Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Kebutuhan hakim ad hoc tindak pidana korupsi semakin mendesak karena tinggal menyisakan tiga orang. Komisi Yudisial akan berusaha memenuhi jumlah calon hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor saat ini hanya ada tiga orang. ”Dulunya sempat tujuh orang, tetapi sudah purna. Sudah lewat tenggang waktu masa kerjanya,” kata Sunarto saat temu media di Jakarta, Jumat 4/2/2022. Sunarto melanjutkan, adapun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industri hanya ada lima orang. Tiga orang dari unsur serikat pekerja dan dua orang dari asosiasi Agung MA sudah meminta penambahan hakim agung kepada Komisi Yudisial KY. Saat ini, KY sedang melakukan seleksi dengan sangat ketat. Sunarto menegaskan, MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga jugaMenyoal Seleksi Calon Hakim AgungKOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYOWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto kiri.MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga tahun MA juga selalu meminta penambahan hakim ad hoc dan KY telah memenuhi permintaan tersebut. Meskipun demikian, proses politik ada di DPR. Setiap ada yang pensiun, enam bulan sebelumnya MA mengusulkan ada seleksi. Sebab, proses seleksi di KY sampai dengan di DPR membutuhkan waktu hingga enam bulan.”Jadi, masalah hasil, kami memang tidak butuh kuantitas jumlah banyaknya hakimnya, tetapi butuh kualitas hakimnya. Hakim yang berkualitas hanya memenuhi dua kriteria. Kompetensinya memadai dan integritasnya juga baik. Jangan hanya kompetensinya yang memadai, tetapi integritasnya jelek,” kata menegaskan, MA akan berusaha menyelesaikan semua perkara demi memenuhi harapan pencari keadilan. Sisa perkara pada tahun ini sebanyak 175 perkara. Adapun total perkara yang pernah ditangani MA sebanyak tahapan seleksi kualitas, sebanyak 36 calon hakim agung kamar pidana lolos ke tahapan seleksi selanjutnya. Salah satu calon tersebut adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Harun Al Rasyid, yang dikenal dengan julukan ”Raja OTT Operasi Tangkap Tangan”. Julukan tersebut diberikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri 31/1/2022.Setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke PribadiJuru Bicara Komisi Yudisial Miko Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menjelaskan, setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke mengungkapkan, MA meminta delapan calon hakim agung yang terdiri dari satu orang untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, satu orang kamar agama, dan dua orang kamar tata usaha negara. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, MA meminta tiga MASunarto mengatakan, MA bersikap tegas terhadap hakim yang melakukan korupsi, seperti hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pada 22 Januari MA diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, ada maklumat yang dikeluarkan oleh Ketua MA No 1/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di jugaKY Mendalami Wawasan Calon Hakim AgungKompas/Riza FathoniHakim Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat mengenakan batik yang terjaring operasi tangkap tangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis 20/1/2022 malam. Itong yang diduga bertransaksi suap terkait dengan perkara di pengadilan dijerat KPK dalam OTT. Itong Isnaeni Hidayat diamankan KPK bersama dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Mohammad Hamdan. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi terjadi kasus yang menjerat hakim dan panitera di PN Surabaya, MA langsung menurunkan tim untuk memeriksa pimpinan, ketua, dan panitera PN Surabaya. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi sanksi.”Kami tegas, apalagi OTT. Yang tidak kena OTT yang begitu ada cacat atau ada catatan di badan pengawasan, kami akan mencegah dalam proses mutasi dan promosi,” kata menjelaskan, orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan dilarang promosi selama enam bulan, sedang satu tahun, dan berat dua tahun. Alhasil, kenaikan pangkatnya akan tertunda, apalagi promosi.
hakim ad hoc tipikor