hak dan kewajiban kepala desa

Hakdan Kewajiban Kepala Desa Dengan Segala Konsekwensinya. redaksi-Lain-Lain-1.074 views. Sebagai warga negara yang baik adalah seseorang yang mampu memelihara keseimbangan antara pelaksana kewajiban dan imbalan yang akan diterima sesuai dengan haknya.terlebih lagi sebagai aparat negara baik militer, 3Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Pejambon Tahun 2019 10. Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang mengikuti atau mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa pada tahap penjaringan calon. 11. Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Dannilai segala bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menghasilkan pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. penyatuan kepala desa dan BPD, serta penilaian APB menurut daerah. Pada tahap administrasi, PTKPD Bacajuga: Visi Misi Kepala Desa − Pengertian, Tips Membuat, dan Contohnya. Itulah dia penjelasan mengenai tugas Kepala Desa. Pembahasannya tidak berhenti di situ saja. Topiknya meluas hingga hak Kepala Desa, kewajiban Kepala Desa, susunan pemerintahan desa, sampai gaji Kepala Desa beserta perangkatnya. DENGANTUHAN YANG MAHA KEPALA DESA BLIGO Menimbang: bahwa dalam rangka kewajiban Pemerintah Desa untuk menyusun dokurnen perencanaan pembangunan desa berupa Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desal sesuai permendagri NO. 114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Des-a. 2. bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan Singles Aus Brandenburg An Der Havel. Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.Pengertian Kepala DesaKades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Info Jabatan Pekerja di Perusahaan IndonesiaKades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades Pilkade.Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan Kepala DesaKades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikutTugas Kepala Desa Secara UmumPada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikutMenggenggam pemerintah DesaTurut serta dalam pembangunan DesaPembimbingan warga DesaPendayagunaan masyarakat DesaTugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan JasaDalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialahPenentuan Team Pengurus Aktivitas TPK hasil permufakatan rencana pembangunan Desa Musrenbangdesumumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan Kepala DesaJalankan pemerintah Desa secara atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih kehidupan warga Desa dengan perdamaian dan keteraturan antara sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya warga tehnologi yang pembangunan Desa dengan wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan Juga Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta GajinyaPeranan Kepala DesaUntuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikutMengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lainHak Kepala DesaMerekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang pelindungan hukum atas ketentuan yang perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin Kepala DesaMenggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan keuangan dan asset Desa secara masalah pemerintah sebagai perselisihan warga Desa dengan kepala ekonomi warga Desa yang makin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat dan instansi sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk info ke masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketertiban dan keamanan dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi informasi dari mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan Pengertian Telemarketing, 5 Tugas dan Tanggung Jawab, Manfaat, Serta GajinyaKades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan Artikel Menarik Lainnya dari di Google News Tugas kepala desa – Kepala desa adalah sebuah jabatan dan pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa. Kepala desa sering disingkat sebagai kades. Masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut ataupun dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Berbeda dengan Lurah yang harus haruslah bertanggung jawab kepada Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat. Syarat kepala desa adalah usianya minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP dan merupakan penduduk desa setempat. Artinya warga desa lain tidak bisa jadi kepala desa di desa satu tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintah Desa Pemdes. Pemdes sendiri adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Kepala desa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.baca juga tugas BPDSecara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut iniMenyelenggarakan pemerintahan desaMelaksanakan pembangunan desaMelaksanakan pembinaan masyarakat desaMemberdayakan masyarakat desabaca juga tugas sekretaris desaWewenang Kepala DesaDalam melaksanakan tugas tugas kepala desa, maka ia dibekali dengan beberapa wewenang sebagai berikut iniMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPDMengajukan rancangan peraturan desaMenetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPDMenyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPDMembina kehidupan masyarakat desaMembina perekonomian desaMengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganMelaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan Kepala DesaUntuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikutMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan perlindungan hukum atas kebijakan yang mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Kepala DesaKemudian dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal lainnya yang berbunyi sebagai berikutMemegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik IndonesiaMeningkatkan kesejahteraan masyarakatMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakatMelaksanakan kehidupan demokrasiMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan NepotismeMenjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desaMenaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undanganMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMelaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desaMelaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desaMendamaikan perselisihan masyarakat di desaMengembangkan pendapatan masyarakat dan desaMembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatMemberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan Kepala DesaSelain itu, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala desa. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal lainnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain berikut ini Menjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutanMerangkap jabatan sebagai anggota DPRDTerlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerahMerugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenyalahgunakan wewenangMelanggar sumpah/janji jabatanDemikianlah informasi tentang tugas tugas kepala desa beserta wewenang, larangan, hak dan kewajibannya menurut undang undang. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi agar mengetahui apa tugas kepala dusun atau kades yang sebenarnya. HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia PDDI ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat desa; 7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; 3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas 1. Sekretariat desa; 2. Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pasal 8 Permendagri 83/2015 Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa? Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government. Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa? Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa? Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 2 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran; 3 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. TUGAS WEWENANG KEWAJIBAN DAN HAK PJ KADES Dalam UU 6/2014, Pasal 46, Ayat 2 diuraikan bahwa “Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Sedangkan dalam pasal 26 diuraikan sbb Pasal 26 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Uraian di atas memberi petunjuk bahwa PJ kades itu memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan Kades. Terimakasih. Semoga barokah. Penulis adalah Direktur PusBimtek Palira Ketua Umum DPP LKDN Secara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu i Menyelenggarakan pemerintahan desa, ii Melaksanakan pembangunan desa, iii Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, iv Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini. Pasal 26 Ayat 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. b. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa. c. Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa. d. Menetapkan peraturan desa. e. Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa. f. Membina kehidupan masyarakat desa g. Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa h. Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa. i. Mengembangkan sumber pendapatan desa. j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. l. Memanfaatkan teknologi tepat guna. m. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. n. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas Ayat 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Penjelasan Semua cukup Jelas kecuali Huruf c. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Pembahasan tentang Kepala Desa masuk di dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa. Disebutkan dalam Naskah Akademik, desa menjadi arena politik terdekat bagi relasi antara masyarakat dengan perangkat desa yang menjadi pemegang kekuasaan. Karena desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka Kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Tugas penting pemerintah desa adalah memberi pelayanan administratif surat-menyurat kepada warga. Di dalam DIM Oktober 2012, pengaturan Kepala Desa masuk dalam Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari 19 Pasal Pasal 22-40. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa diatur dalam Bab tersendiri. Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, rumusan tentang Kepala Desa tidak banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya berkisar pada penggantian istilah, perubahan nomor pasal, dan ada sedikit usulan penambahan pasal. Tidak ada perdebatan yang cukup signifikan dalam pembahasan Kepala Desa oleh fraksi-fraksi. Hanya ada beberapa point saja yang menjadi perdebatan, yaitu a. Wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasal 26 ayat 2 huruf c. Dalam rumusan RUU, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi hak Kepala Desa, bukan wewenang Kepala Desa. Akan tetapi, dalam UU ini hak Kepala Desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Perdebatan masalah ini ada pada apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disampaikan kepada Camat?. Sebagian besar fraksi setuju, tetapi Fraksi FPP menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah menjadi hak mutlak dari seorang Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat memilih perangkat desa yang berkompeten dan mampu bekerjasama. Meskipun sebetulnya hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Fraksi FPD mengusulkan perlunya dasar hukum yang dipegang oleh Kepala Desa ketika ia memberhentikan perangkat desa. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, misalnya hanya karena persoalan perbedaan pendapat. Dalam RDPU yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2012, H Anwar Maksum dari Forum Wali Nagari Sumatera Barat Forwana Sumbar memberikan pandangannya bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa telah diamputasi oleh RUU desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kedudukan desa sebagai self company community yang diakui oleh RUU ini. Oleh karena itu, Forwana merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangannya Kepala Desa, bukan kewenangan Camat berdasarkan usulan Kepala Desa. Untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. b. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes pasal 26 ayat 2 huruf d. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD. Fraksi FPD dan FPPP mengusulkan penetapan Perdes oleh Kepala Desa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD. Alasannya bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, maka kebijakan dan keputusan Kepala Desa harus mendapat persetujuan BPD. Dalam UU Desa, usulan ini tidak masuk. Akan tetapi pasal 55, menyebutkan salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Pada rapat kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Dewan Perwakilan Daerah DPD RI memberikan pandangannya di dalam Pendapat Mini DPD terhadap RUU Desa mengenai perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada lembaga kemasyarakatan untuk menyelesaikan pertikaian antar warga. Kewenangan komunitas tersebut berbeda dengan berbagai kewenangan pembinaan ketertiban dan ketenteraman oleh Desa atau kewenangan penyelesaian sengketa masyarakat oleh Kepala Desa yang merupakan perangkat birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pelanggaran hukum ringan yang melibatkan warga dapat diselesaikan di level komunitas. Tanggapan Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Dilihat dari konstruksi gabungan pemerintahan desa, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Umum UU Desa, Kepala Desa menempati posisi sentral. Namun posisi sentral ini bukan tanpa tantangan jika dihubungkan dengan tugas, hak dan kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, jika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota, bagaimana Kepala Desa menempatkan posisi yang ideal? Apakah ia lebih memihak masyarakat desa atau sebaliknya? Tugas Kepala Desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. UU Desa ingin membedakan antara tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa. Karena itu, dalam UU Desa pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur secara detail. Hal ini berbeda dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggabungkan tugas dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam satu pasal pasal 101. Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2 membina kehidupan masyarakat desa; 3 membina perekonomian desa; 4 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5 mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6 mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Beberapa tugas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 22/1999 menjadi kewenangan Kepala Desa dalam UU Desa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 22/1999 tidak mengatur secara detail mengenai pengaturan tentang Kepala Desa Pasal 208 menyebutkan “Tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Tetapi, pengaturan lebih jauh tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat dilihat dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Wewenang Kepala Desa yang ada dalam UU Desa pasal 26 ayat 2 dapat dibagi dalam empat fungsi, yaitu Fungsi pemerintahan, meliputi i memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa; ii mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; iii memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa; iv pemanfaatan teknologi tepat guna; dan v mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Dua kewenangan terakhir ini sebetulnya menjadi cara Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif dan memanfaatkan teknologi tepat guna. Fungsi regulasi, meliputi i menetapkan APB Desa; dan ii menetapkan Perdes. Dalam melaksanakan kedua wewenang ini, Kepala Desa tidak bisa menetapkan sendiri APB Desa dan Perdes. Pembahasan dan penetapan Perdes dilakukan bersama dengan BPD pasal 55 dan 69 UU Desa. Fungsi ekonomi, meliputi i mengembangkan sumber pendapatan Desa; dan ii mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Fungsi sosial, meliputi i membina kehidupan masyarakat Desa; ii mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan iii membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Belasan kewenangan Kepala Desa dalam pasal 26 ayat 2 telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Akan tetapi, ini sangat tergantung dari kinerja Kepala Desa itu sendiri. Sejauhmana ia dapat menggerakkan, memotivasi, berkomunikasi, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, kapasitas menjadi penting dimiliki oleh seorang Kepala Desa. Sayangnya, kapasitas Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menjadi perhatian UU ini. Pasal 26 ayat 3 tentang hak Kepala Desa disebutkan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Dalam klausul di atas tidak disebutkan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari hak Kepala Desa. Padahal dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa, kapasitas perangkat desa menjadi salah permasalahan dari penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selama ini Kepala Desa dan perangkat Desa tidak mendapatkan pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil PNS dan pejabat yang lain. Tidak diaturnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, dapat menjadi hambatan untuk kinerja pemerintahan desa, karena rendahnya kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa. Mengenai kapasitas ini, Pasal 112 UU Desa memberikan tugas kepada Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa antara lain dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sutoro Eko 2013 membagi lima bentuk kapasitas Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa yang perlu dikembangkan dalam rangka membangun otonomi desa. Pertama, kapasitas regulasi mengatur, yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya wilayah, kekayaan, dan penduduk dengan Perdes berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, kapasitas ekstraksi, yaitu kemampuan mengumpulkan, mengerahkan, dan mengoptimalkan aset-aset desa untuk menopang kebutuhan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Ketiga, kapasitas distributif, yaitu kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Keempat, kapasitas responsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Kelima, kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mendukung kapasitas ekstraksi. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.

hak dan kewajiban kepala desa